PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN SPT WPOP 1770SS

Tahun Pajak
Kolom Tahun Pajak diisi dengan tahun pajak yang sesuai. Contoh: atas pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2014, maka kolom tahun pajak diisi dengan 2014.
SPT Pembetulan ke-…
Kotak SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang (x) dan kolom ke-… diisi dengan angka banyaknya melakukan pembetulan jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Pembetulan. Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Normal maka kotak SPT Pembetulan dan kolom ke-… tersebut tidak perlu diisi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nama Wajib Pajak
Kolom ini diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama Wajib Pajak.
A. Pajak Penghasilan
1.    Penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya.
a.    Jumlah penghasilan bruto dalam negeri  sehubungan dengan pekerjaan dapat diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10 atau bukti pemotongan PPh pasal 21 (tidak final). Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja maka kolom ini diisi dengan hasil penjumlahan dari keseluruhan penghasilan bruto yang tercantum pada setiap bukti pemotongan  PPh pasal 21 yang diterimanya.
Catatan:
Tidak termasuk penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh 21 apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK). Penghasilan ini dimasukkan dalam Bagian B Nomor 8: Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final.
b.    Penghasilan neto dalam negeri lainnya di antaranya meliputi royalti, sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah perlombaan, keuntungan pengalihan harta dll.
2.    Pengurangan
Pengurangan ini merupakan pengurangan atas penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang meliputi biaya jabatan, biaya pensiun serta iuran pensiun dan iuran THT yang dibayarkannya oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kolom ini dapat diisi dengan jumlah pengurangan yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 13 atau 1721-A2 angka 13.
Catatan:
Tidak termasuk pengurangan atas penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh 21 apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai Kepala Keluarga (KK).
3.    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Kolom ini diisi dengan jumlah PTKP yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 17 atau 1721-A2 angka 16.
TK    : Tidak kawin
K    : Kawin
K/I    : Kawin, isteri mempunyai penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami
Berdasarkan status Anda, isilah kotak yang terdapat pada sebelah kanan status tersebut dengan angka banyaknya jumlah tanggungan, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Berikut ini tabel besarnya PTKP dalam setiap status dan banyaknya tanggungan:
Status TK (Tidak Kawin)
TK/0    : 24.300.000,-
TK/1    : 26.325.000,-
TK/2    : 28.350.000,-
TK/3    : 30.375.000,-

Status K (Kawin)
K/0    : 26.325.000,-
K/1    : 28.350.000,-
K/2    : 30.375.000,-
K/3    : 32.400.000,-

Status K/I (Kawin, isteri mempunyai penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami)
K/I/0    : 50.625.000,-
K/I/1    : 52.650.000,-
K/I/2    : 54.675.000,-
K/I/3    : 56.700.000,-

CAN CONSULTING
Jasa akuntansi | Standar operasi prosedur | Pembukuan | Review laporan keuangan | Audit | Software akuntansi
http://www.canconsulting.net / http://www.ccaccounting.wordpress.com
e. info@canconsulting.net
Phone/SMS/Whatsapp: +62-81-9010-11177, +62-24-70137070

SPT Tahunan WPOP 1770SS

PETUNJUK UMUM PENGISIAN SPT TAHUNAN WPOP 1770SS

Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
a.    Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas;
b.    Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun.
Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber lebih dari satu atau lebih pemberi kerja.

WAJIB PAJAK DENGAN STATUS MENIKAH
Dalam hal WP telah kawin, penghasilan dimaksud adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak, namun tidak termasuk penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).
Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, namum:
a.    Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarikan putusan hakim (HB);
b.    Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
c.    Dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
Pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

Suami isteri yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun, namun memiliki status perpajakan PH atau MT wajib melaporkan penghasilan dan penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, bukan menggunakan formulir 1770SS ini.

–    Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

–    Wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir (31 Maret 2015).

–    Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh: dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah 10.000.000 (bukan 10.000.000,00) atau dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima sen adalah 125 (bukan 125,50).

–       Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasar SPT Tahunan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

–       Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan  dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

–    Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPH 21 (1721 A1 atau A2).

http://www.pajak.go.id

CAN CONSULTING
Jasa akuntansi | Standar operasi prosedur | Pembukuan | Review laporan keuangan | Audit | Software akuntansi | Inventory Control
http://www.canconsulting.net / http://www.ccaccounting.wordpress.com
e. info@canconsulting.net
Phone/SMS/Whatsapp: +62-81-9010-11177, +62-24-70137070

 

 

 

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan

Saat ini kita sudah memasuki masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. Batas waktu penyampaian SPT PPh WP Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2015). Sementara itu, jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan adalah akhir April.
Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi (karyawan atau pemilik usaha atau pengusaha bebas (freelancer), Anda harus siap-siap untuk membuat dan menyampaikan SPT Tahunan pada bulan Maret. Mungkin banyak di antara Anda yang masih bingung harus mengisi formulir yang mana karena untuk SPT Orang Pribadi terdapat tiga formulir yaitu formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS. Berikut adalah penjelasan akan perbedaaan ketiga formulir tersebut.

1. SPT Tahunan PPh WPOP 1770

Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, seperti dokter yang melakukan praktek, pengacara, pedagang, pengusaha, konsultan dan lain-lain yang pekerjaannya tidak terikat, termasuk PNS/TNI/POLRI yang memiliki kegiatan usaha lainnya.

2. SPT Tahunan PPh WPOP 1770S

Digunakan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan:

-dari satu atau lebih pemberi kerja;

-dari dalam negeri lainnya; dan/atau

-yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

3. SPT Tahunan PPh WPOP 1770SS

Digunakan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak melebihi Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).

Kami menyediakan jasa pengisian SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Badan dengan harga terjangkau. Jika ada yang ingin Anda tanyakan / konsultasikan, silahkan jangan segan-segan untuk menghubungi kami.

CAN CONSULTING
Jasa akuntansi | Standar operasi prosedur | Pembukuan | Review laporan keuangan | Audit | Software akuntansi
www.canconsulting.net / www.ccaccounting.wordpress.com
e. info@canconsulting.net
Phone/SMS/Whatsapp: +62-81-9010-11177, +62-24-70137070

Pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2014 jatuh pada tanggal 31 Maret 2015 sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 3 ayat 3(b).

SIAPA YANG WAJIB MELAPORKAN SPT TAHUNAN?
Yang pasti bagi siapa yang telah memiliki NPWP wajib menghitung dan menyampaikan SPT Tahunan ke Kantor Pelayan Pajak. Ada banyak orang merasa tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan karena perusahaan atau institusi tempat dia bekerja telah memotong PPh pasal 21setiap bulannya. Pendapat ini salah, karena kewajiban perusahaan untuk memotong PPh pasal 21 berbeda tujuannya dengan kewajiban Wajib Pajak Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya. Perusahaan hanya melaksanakan kewajibannya sebagai pihak pemotong. Dan bukti potong PPh pasal 21 yang diberikan perusahaan/institusi inilah yang menjadi dasar perhitungan dan dilampirkan oleh WP Pribadi di SPT Tahunan-nya.
SANKSI JIKA TIDAK MELAPORKAN SPT TAHUNAN
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) . Di samping itu apabila ada kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan, jika tidak, akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
BENTUK DAN JENIS FORMULIR SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI.
Perlu diketahui ada tiga jenis dan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu;
1. Formulir 1770
2. Formulir 1770S
3. Formulir 1770SS.
Ketiga jenis SPT ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan jenis pekerjaan dan besaran penghasilan bruto setahun. Wajib Pajak Orang Pribadi hanya akan mengisi salah satu dari ketiga jenis SPT tersebut.
PELAPORAN SPT TAHUNAN
Ada tiga cara untuk menyampaikan Pelaporan SPT Tahunan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak yaitu;
1. Secara Langsung
2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
3. Dengan cara lain yaitu jasa kurir atau e-filing.
PELAPORAN PAJAK SECARA LANGSUNG
Setelah mengisi menghitung pajak sendiri dan mengisi formulir SPT (hardcopy) maka anda datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tersebut. Biasanya di KPP akan ada nomor antrian karena banyaknya wajib pajak yang melaporkan SPTnya secara bersamaan. Lama antrian tergantung banyaknya WP yang antri.
PELAPORAN PAJAK MELALUI POS
Jika tidak memungkinkan melaporkan secara langsung ke KPP, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT melalui jasa pos dan harus menyimpan bukti pengiriman surat dari pihak pos sebagai bukti penyampaian SPT.
PELAPORAN PAJAK SECARA ON-LINE MELALUI E-FILING
Jika ingin melaporkan SPT Tahunan PPH WP Orang Pribadi secara cepat tanpa perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak, Dirjen Pajak menyediakan layanan secara online melalui aplikasi e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di http://www.pajak.go.id. Sisetem ini menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:
1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Ada tujuh keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs DJP, yakni:
1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24×7);
2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk dapat melakukan e-Filing, melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut meliputi:
1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.
2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs DJP paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.
Sumber tulisan :
1. http://www.pajak.go.id
2. https://efiling.pajak.go.id/index

CAN CONSULTING
Jasa akuntansi | Standar operasi prosedur | Pembukuan | Review laporan keuangan | Audit | Software akuntansi
http://www.canconsulting.net / http://www.ccaccounting.wordpress.com
e. info@canconsulting.net
Phone/SMS/Whatsapp: +62-81-9010-11177, +62-24-70137070

Cara Melaporkan SPT Pajak secara Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaharuan untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan. Kali ini, DJP memastikan pelaporan SPT melalui electronic filing atau e-filing hanya memakan waktu yang singkat, yakni cukup lima menit saja.

Bagaimana caranya? Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani menjelaskan, e-filing di program untuk bekerja lebih cepat daripada pengisian SPT Tahunan secara manual. Saat ini, DJP sudah menyediakan pendaftaran SPT melalui e-filing untuk formulir 1770 s dan 1770 ss, sesuai tingkat penghasilan WP.

Apakah itu e-filing? e-filing adalah salah satu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dapat dilakukan secara online dan realtime melalui website.
e-filing dapat dilakukan melalui 3 (tiga) tahap yaitu
1. Memperoleh E-FIN (Electronic Filing Identification Number)
2. Mengisi SPT Tahunan
3. Melaporkan SPT Tahunan
Langkah Pertama –> Memperoleh E-FIN (Electronic Filing Identification Number)
Untuk mendapatkan E-FIN, kita langsung saja datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa
• Fotocopi NPWP
• Fotocopi KTP
• Mengisi Formulir Permohonan
Setelah permohonan diisi, lampirkan fotocopi NPWP dan KTP untuk diserahkan ke petugas yang ada, proses yang diperlukan pada umumnya adalah satu hari.
Langkah Kedua –> Mengisi SPT Tahunan
Setelah mendapat E-FIN,
• Lakukan registrasi via http://efiling.pajak.go.id .
Lakukan verifikasi. Verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan. Dalam hal verifikasi, email yang akan diterima oleh WP adalah link aktivasi. Jadi, WP wajib melakukan verifikasi melalui link aktivasi yang dikirimkan melalui email untuk bisa menggunakan pelaporan SPT melalui e-filing. Pastikan email yang didaftarkan adalah benar
• Aktivasi dengan membuka email yang telah kita daftarkan tadi, kemudian klik link yang sudah diterima
• Memuat SPT kita. Klik menu SPT 1770 S Wizard, atau SPT 1770 S, atau SPT 1770 SS. Anda akan dipandu dengan wizard.

Langkah Ketiga –> Melaporkan SPT Tahunan
Ketika kita sudah mengisi SPT Tahunan, langkah terakhir adalah mengirimnya, caranya adalah
• Meminta Kode verifikasi yaitu dengan memilih data SPT – Klik tombol “request token” – buka email untuk mendapat kode verifikasi.
• Mengirim SPT dengan memilih data SPT – Klik tombol KIRIM – Masukkan kode verifikasi tadi.
Selain e-filing, untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan SPT tahunan, juga disediakan layanan langsung dari kantor pajak terdekat seperti pojok pajak, drop box, dan mobil pajak. serta, bisa juga melalui kantor pos dan ekspedisi
Kami menyediakan Jasa Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Oribadi dan PPh Badan. yaitu berupa pengisian 1770 ss, 1770s, 1770 dan 1771 termasuk SPT PPh pasal 21 1721 A1 (untuk form 1770ss, 1770s dan 1770). Jika ada yang diinginkan ditanyakan, silahkan jangan sungkan menghubungi kami.

CAN CONSULTING
Jasa akuntansi | Standar operasi prosedur | Pembukuan | Review laporan keuangan | Audit | Software akuntansi
http://www.canconsulting.net / http://www.ccaccounting.wordpress.com
e. info@canconsulting.net
Phone/SMS/Whatsapp: +62-81-9010-11177, +62-24-70137070