SPT Tahunan WPOP 1770SS

PETUNJUK UMUM PENGISIAN SPT TAHUNAN WPOP 1770SS

Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
a.    Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas;
b.    Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun.
Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber lebih dari satu atau lebih pemberi kerja.

WAJIB PAJAK DENGAN STATUS MENIKAH
Dalam hal WP telah kawin, penghasilan dimaksud adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak, namun tidak termasuk penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).
Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, namum:
a.    Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarikan putusan hakim (HB);
b.    Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
c.    Dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
Pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

Suami isteri yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun, namun memiliki status perpajakan PH atau MT wajib melaporkan penghasilan dan penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, bukan menggunakan formulir 1770SS ini.

–    Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

–    Wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir (31 Maret 2015).

–    Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh: dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah 10.000.000 (bukan 10.000.000,00) atau dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima sen adalah 125 (bukan 125,50).

–       Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasar SPT Tahunan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

–       Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan  dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

–    Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPH 21 (1721 A1 atau A2).

http://www.pajak.go.id

CAN CONSULTING
Jasa akuntansi | Standar operasi prosedur | Pembukuan | Review laporan keuangan | Audit | Software akuntansi | Inventory Control
http://www.canconsulting.net / http://www.ccaccounting.wordpress.com
e. info@canconsulting.net
Phone/SMS/Whatsapp: +62-81-9010-11177, +62-24-70137070