Jenis Jenis Risiko Audit

JENIS-JENIS RISIKO AUDIT
Dari rumusan model risiko audit ada 4 (empat) jenis risiko audit. Masing-masing jenis risiko audit tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Planned Detection Risk (Risiko Penemuan yang Direncanakan)
Adalah risiko bahwa bukti yang dikumpulkan dalam segmen gagal menemukan kekeliruan yang melampaui jumlah yang dapat ditolerir. Jika kekeliruan semacam itu timbul. Ada dua hal penting yang harus diperhatikan:
a. PDR tergantung pada tiga unsur risiko lainnya dalam model. Jadi risiko penemuan yang direncanakan hanya akan berubah jika auditor mengubah salah satu unsur lainnya.
b. PDR menentukan besarnya bukti yang akan dikumpulkan. Hubungan antara PDR dengan bukti berbanding terbalik. Jika nilai risiko penemuan yang direncanakan diperkecil, berarti jumlah bukti yang harus dikumpulkan auditor dalam audit lebih banyak.
2. Acceptable Audit Risk (Risiko Audit yang dapat diterima)
Adalah ukuran ketersediaan auditor untuk menerima bahwa laporan keuangn mengandung salah saji material tanpa pengecualian telah diberikan. Risiko ini ditetapkan secara subyektif bahwa auditor bersedia menerima laporan keuangan tidak disajikan secara wajar setelah audit selesai dan pendapat wajar tanpa pengecualian telah diberikan. Kalau auditor menetapkan tingkat risiko audit yang dapat diterima rendah, berarti ia ingin lebih memastikan bahwa tidak ada kekeliruan yang material dalam laporan keuangan.
Tingkat risiko nol berarti kepastian penuh bahwa laporan keuangan tidak mengandung kekeliruan yang materia dan tingkat risiko ini 100% berarti auditor sangat tidak yakin kalau laporan keuangan tidak mengandung salah saji atau kekeliruan yang material.
3. Inherent Risk (Risiko Bawaan atau Risiko Melekat)
Adalah penetapan auditor akan kemungkinan adanya kekeliruan (salah saji) dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi, sebelum memperhitungkan faktor efektivitas pengendalian intern.
Risiko bawaan menunjukkan faktor kerentanan laporan keuangan terhadap kekeliruan yang material dengan asumsi tidak ada pengendalian intern.
Bila auditor berkesimpulan bahwa akan banyak kemungkinan terjadi kekeliruan tanpa pengendalian intern, berarti risiko bawaannya tinggi.
Faktor pengendalian intern tidak diperhitungkan dalam menetapkan inherent risk (risiko bawaan) karena dalam model risiko audit hal itu akan diperhitungkan tersendiri sebagai risiko pengendalian.
Hubungan antara risiko bawaan (inherent risk) dengan risiko penemuan (planned detection risk) serta rencana pengumpulan bukti adalah bahwa inherent risk sifatnya berbanding terbalik dengan planned detection risk rendah, maka planned detection risk tinggi dan bukti yang harus dikumpulkan pun sedikit.
4. Control Risk (Risiko Pengendalian)
Adalah ukuran penetapan auditor akan kemungkinan adanya kekeliruan (salah saji) dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi yang tidak terdeteksi atau tercegah oleh struktur pengendalian intern klien. Risiko pengendalian (control risk) mengandung unsur:
a. Apakah struktur pengendalian intern klien cukup efektif untuk mendeteksi atau mencegah kekeliruan.
b. Keinginan auditor untuk membuat penetapan tersebut di bawah nilai maksimum (100%) dalam rencana audit.
Misalnya: auditor menyimpulkan bahwa struktur pengendalian intern yang ada sama sekali tidak efektif dalam mencegah atau mendeteksi kekeliruan.

Pengertian Risiko Audit

PENGERTIAN RISIKO AUDIT
Risiko dalam auditing berarti bahwa auditor menerima suatu tingkat ketidakpastian tertentu dalam pelaksanaan audit. Risiko audit yaitu risiko bahwa auditor secara tidak sadar gagal untuk menyesuaikan pendapatnya atas laporan keuangan yang salah saji secara material. Auditor menyadari bahwa risiko tersebut ada karena adanya hal-hal sebagai berikut, misalnya ketidakpastian mengenai kompetensi bukti, efektivitas struktur pengendalian intern klien, serta ketidakpastian apakah laporan keuangan memang telah disajikan secara wajar setelah audit selesai.

Seorang auditor yang efektif menyadari bahwa risiko-risiko di atas ada dan akan menanganinya dengan tepat, walaupun kebanyakan dari risiko tersebut sukar diukur dan memerlukan penanganan yang hati-hati dan seksama. Misalkan kalau auditor menyadari bahwa bidang industri klien mengalami perubahan teknologi besar-besaran, tidak saja akan mempengaruhi klien tetapi juga pelanggannya. Hal ini pun dapat menyebabkan usangnya persediaan klien dan mempengaruhi kolektibilitas piutang usaha, bahkan kesinambungan usahanya.

Dalam perencanaan audit auditor harus mempertimbangkan risiko audit tersebut serta membatasi risiko audit serendah mungkin, artinya bahwa kemungkinan kekeliruan auditor yang telah memberikan pendapat wajar terhadap suatu laporan keuangan padahal laporan keuangan tersebut sebenarnya terdapat salah saji yang material, sekecil mungkin. Adapun cara auditor menangani masalah risiko dalam tahap perencanaaan pengumpulan bahan bukti adalah dengan menggunakan model risiko audit (audit risk model).

Untuk memudahkan pelaksanaan audit dan aplikasi model risiko audit ini, auditor biasanya menggunakan pendekatan siklus yaitu laporan keuangan dikelompokkan dalam kelompok-kelompok transaksi dan saldo-saldo akun yang saling berhubungan dalam suatu segmen, seperti transaksi-transaksi penjualan, retur penjualan, transaksi penerimaan kas, merupakan satu siklus dengan saldo piutang usaha

Laporan keuangn dibagi menjadi 5 (lima) siklus, yaitu:
1. Siklus penjualan dan penagihan (sales & collection cycle)
2. Siklus pembelian dan pembayaran (acquisition & payment cycle)
3. Siklus penggajian dan kepegawaian (payroll & personnel cycle)
4. Siklus persediaan dan pergudangan (inventory & warehousing cycle)
5. Siklus perolehan dan pembayaran kembali modal (acquisitioan & repayment cycle)

RISIKO AUDIT (AUDIT RISK)

RISIKO AUDIT (AUDIT RISK)
Risiko audit harus dipertimbangkan dengan hati-hati dan seksama dalam:
1. Merencanakan audit dan merancang prosedur audit untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup.
2. Mengevaluasi apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Maksudnya bukti audit kompeten yang cukup yang diperoleh auditor dari pelaksanaan prosedur audit tertentu yang telah dirancangnya, apakah cukup meyakinkan dirinya bahwa laporan keuangan yang diauditnya tidak mengandung adanya salah saji yang melampaui batas toleransi atau dia akan memberikan pendapat lain.