MANAJEMEN KEUANGAN PADA KOPERASI

Manajemen Keuangan merupakan penerapan fungsi-fungsi manajemen dalam bidang keuangan dan pengaturan kegiatan keuangan yang menyangkut kegiatan perencanaan, analisis dan pengendalian kegiatan dalam perusahaan/koperasi.
Adapun fungsi manajemen keuangan:
1. Mendapatkan dana yang dapat memenuhi kebutuhan baik kuantitas maupun kualitas, sering disebut manajemen sumber dana;
2. Menggunakan dana secara optimal dan dapat dipertanggung jawabkan, sering disebut manajemen penggunaan dana;
3. Memberikan hasil yang maksimal atas kegiatan usaha yang dilakukan, sering disebut kinerja keuangan.
Maka tujuan dari manajemen keuangan adalah:
1. Memaksimumkan nilai perusahaan (pencitraan koperasi);
2. Meningkatkan aset perusahaan (memperbesar pelayanan koperasi);
3. Memakmurkan pemilik (kesejahteraan anggota);
4. Meningkatkan kemanfaatn berkoperasi (promosi anggota);
5. Memanfaatkan ekonomi dan sosial (peluang lapangan kerja dan perkuatan ekonomi nasional).

Manajemen Sumber Daya Koperasi
Sumber dana koperasi dapat dilihat dari Neraca Koperasi Sisi Pasiva yang terdiri atas kewajiban dan ekuitas. Kewajiban dibagi atas kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota, modal penyertaan anggota, modal penyetaraan anggota, modal sumbangan atau donasi, cadangan dan sisa hasil usaha belum dibagi. Dari sisi manajemen keuangan sumber dana ini juga disebut dengan “modal pasif”.

1. SUMBER DANA
1.1 Sumber Dana Ekuitas
a. Modal Anggota
Modal Anggota, merupakan modal pemilik, berupa penyertaan modal yang berkaitan dengan status kepemilikannya, sesuai dengan status badan hukumnya (CV, PT atau koperasi).
Dalam konteks koperasi, maka yang dimaksud pemilik adalah Anggota (teori dual identity), jika dilihat dari kedudukannya sebagai pemilik maka yang dapat dikategorikan sebagai sumber dana pihak pertama adalah simpanan pokok dan simpanan wajib.

Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil selama seseorang menjadi anggota koperasi. Sifat dari simpanan ini adalah ikut menanggung resiko kerugian, karena itu tidak dapat dikembalikan selama seseorang masih menjadi anggota koperasi, dengan demikian simpanan pokok dan simpanan wajib memiliki sifat kepermanenan yang cukup lama sebagai sumber dana.

Sumber dana yang berasal dari anggota ini tentu akan memberikan konsekuensi kompenasi bagi penyimpannya, dalam hal ini anggota, dari hasil aktivitas usaha yang dilakukan koperasi. Sumber dana ini dapat dikategorikan sebagai sumber dana yang murah.

Dilihat dari sifat pembayarannya, dimana simpanan pokok dibayarkan satu kali selama menjadi anggota dan simpanan wajib yang dibayarkan secara periodik dan kontinyu selama menjadi anggota, maka paling tidak koperasi harus dapat mengelola sumber pendanaan ini dengan baik dari sisi penghimpunannya.

Jika setiap anggota dapat menjalankan kewajibannya dengan baik maka sudah dapat dipastikan bahwa koperasi secara periodik dan kontinyu akan selalu mendapat tambahan sumber dana pihak pertama secara periodik yang ditetapkan. Permasalahan yang sering muncul adalah tingkat partisipasi anggota untuk menjalankan partisipasi dalam pemupukan modal ini belum cukup baik, terutama di koperasi non fungsional, dimana anggota belum dapat secara kontinyu melakukan pembayaran kewajiban dengan baik.
Hal ini disebabkan karena:
1. Belum efektifnya sistem dan prosedur yang ditetapkan, atau bahkan belum ada sistem dan prosedurnya;
2. Tidak terintegrasinya usaha koperasi dengan usaha anggota, sehingga frekuensi kehadiran anggota ke koperasi sangat rendah;
3. Kurangnya tenaga collecting simpanan di koperasi;
4. Tidak berkembangngya jumlah anggota.

b. Modal Penyetaraan Anggota
Modal Penyetaraan Anggota, merupakan jumlah kelebihan setoran simpanan pokok atau simpanan wajib (modal anggota) seorang anggota, di atas simpanan pokok atau simpanan wajib yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi. Misalnya simpanan pokok adalah Rp.25.000,- dan berdasarkan keputusan rapat anggota, seorang anggota baru harus menyetor Rp.50.000,- namuan yang diakui sebagai simpanan pokok anggota baru tersebut Rp.25.000,- sedangkan selisih lebih setoran Rp. 25.000,- diakui sebagai modal penyetaraan anggota.

Selisih besarnya simpanan pokok atau simpanan wajib ini akan sangat dimungkinkan karena adanya pergerakan waktu yang mengakibatkan terjadinya penurunan nilai mata uang, walaupun tetap tidak mempengaruhi hak anggota baik dalam hal suara, penyampaian pendapat maupun pelayanan yang dilakukan koperasi.
Dari sisi manajemen keuangan, munculunya penyetaraan anggota dalam kelompok ekuitas mencerminkan adanya kebijakan baru tentang besaran simapan pokok dan simpanan wajib bagi anggota dan anggota baru yang masuk setelah adanya kebijakan tersebut. Karena termasuk dalam kelompok ekuitas yang mencerminkan kepemilikan penyimpanan terhadap koperasi, maka sumber dana ini dapat dikategorikan dana murah yang cukup potensial.

Sumber modal ini akan dapat digali jika masyarakat merasa ada kepentingan ekonomis yang dapat dipenuhi oleh koperasi dan lebih baik jika dibandingkan dengan lembaga usaha yang lain. Hal ini pula yang dapat memberikan indikasi, apakah koperasi direspon masyarakat atau tidak. Atau apakah koperasi tersebut tertutup keangotaannya, sehingga kehilangan misi perkuatan ekonomi kerakyatannya. Dengan melakukan analisis komparatif seperti ini dan observasi data kualitatif maka hal tsb dapat terjawab.

c. Modal Penyertaan
Modal penyertaan adalah modal pihak lain (Swasta, pemerintah atau anggota) yang disetorkan kepada koperasi sebagai keikutsertaan yang bersangkutan dalam mendanai suatu usaha di koperasi. Pemodal tidak diperkenankan ikut mempengaruhi keputusan-keputusan yang diambil oleh koperasi, kecuali yang berkaitan dengan kesepakatan usaha yang didanainya.

Adanya modal penyertaan pada koperasi dapat pula mengindikasikan bahwa koperasi telah dapat menunjukkan kinerja yang baik pada periode sebelumnya. Sehingga pihak swasta, pemerintah maupun anggota percaya untuk dapat menginvestasikan sejumlah dananya pada koperasi.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh koperasi dalam menarik sumber modal ini adalah adanya peluang usaha yang baik dan menguntungkan dalam memenuhi kebutuhan anggota, sehingga perlu dilakukan “analisis kelayakan usaha” atas peluang tersebut sebelumnya. Di samping itu pengikatan kesepakatan sebaikany dilakukan secara formal dengan kekuatan hukum yang memadai.

d. Cadangan
Cadaangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang tidak dibagikan atau disisihkan sebagai pemupukan modal tersebut. Cadangan hanya akan berkurang bilamana digunakan untuk menutup kerugian yang terjadi.
Besar kecilnya penyisihan sisa hasil usaha untuk cadangan, tergantung pada besarnya prosentase alokasi penyisihan yang ditetapkan koperasi dan besarnya perolehan hasil usaha.

Atas formulasi tersebut, maka dua hal pilihan penting yang perlu dipertimbangkan secara matang oleh manajemen koperasi, yakni meningkatkan partisipasi anggota terhadap pelayanan yang disediakan oleh koperasi dan efisiensi usaha koperasi itu sendiri.

Partisipasi anggota terhadap pelayanan yang disediakan oleh koperasi diarahkan melalui peningkatan perputaran usaha, bukan melalui peningkatan margi atau harga pokok pelayanan yang berdampak pada harga barang dan jasa koperasi tidak kompetitif.

Efesiensi usaha koperasi diarahkan melalui pemanfataan posisi tawar menawar koperasi yang kuat, karean kebutuhan ekonomi anggota yang dilayani memenuhi persyaratan skala ekonomis, sehingga dapat memperoleh sumber barang atau jasa dengan harga yang lebih murah.

e. Sisa Hasil Usaha yang Belum Dibagi
Sisa Hasil Usaha belum dibagi adalah sisa hasil usaha (SHU) tahun berjalan yang belum mendapat pengesahan dari anggota untuk dibagi. Bilamana telah dibagi SHU tersebut akan dialokasikan ke cadangan, dana pendidikan, dana pengurus, karyawan, pengawas, dana sosial dan sebagainya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar anggaran rumah tangga, atau keputusan rapat anggota masing-masing koperasi.

1.2 Sumber Dana berasal dari Kewajiban
Dana yang merupakan kewajiban adalah dana masyarakat sebagai pelanggan koperasi, yang memanfaatkan jasa tabungan atau simpanan berjankag yang ditawarkan oleh koperasi. Manfaat yang diperoleh berupa bunga atau bagi hasil yang telah ditetapkan. Bagi koperasi jasa bunga atau bagi hasil ini diperhitungkan sebagai biaya dana.

Besarnya biaya dana ini harus dapat ditutupi oleh pendapatan yang dihasilkan koperasi dari penggunaan dana tersebut. Besarnya jasa/bunga yang diberikan pada pelanggan baik anggota maupun non anggota dihitung berdasarkan formula yang telah ditetapkan oleh koperasi.

Partisipasi anggota dalam menggunakan jasa pelayanan yang disediakan koperasi, baik berupa tabungan maupun simpanan berjangka, menunjukkan tingkat partisipasinya sebagai pelanggan/pengguna jasa.

CAN CONSULTING
Jasa akuntansi | Standar operasi prosedur | Pembukuan | Review laporan keuangan | Audit | Software akuntansi
http://www.canconsulting.net / http://www.ccaccounting.wordpress.com
e. info@canconsulting.net
Phone/SMS/Whatsapp: +62-81-9010-11177, +62-24-70137070

Rumus Harga Pokok Penjualan Dan Laba Usaha

1. Menghitung Penjualan Bersih

Rumusnya : Penjualan – (Retur Penjualan + Potongan Penjualan) = Penjualan Bersih

Biaya Angkut Penjualan tidak termasuk dalam hitungan HPP dan menjadi biaya umum saja.

2. Menghitung Pembelian Bersih

Rumusnya : (Pembelian + Ongkos Angkut Pembelian) – (Retur Pembelian + Potongan Pembelian) = Pembelian Bersih

3. Menghitung Persediaan Barang

Rumusnya : Persediaan Awal + Pembelian Bersih = Persediaan Barang

4. Menghitung Harga Pokok Penjualan

Rumusnya : Persediaan Barang – Persediaan Akhir = Harga Pokok Penjualan

5. Menghitung Laba Kotor

Rumusnya : Penjualan Bersih – Harga Pokok Penjualan = Laba Kotor

6. Menghitung Laba Bersih Sebelum Pajak

Rumusnya : Laba Kotor – Akumulasi Biaya = Laba Bersih Sebelum Pajak.

CAN CONSULTING
Jasa akuntansi | Standar operasi prosedur | Pembukuan | Review laporan keuangan | Audit | Software akuntansi
www.canconsulting.net / www.ccaccounting.wordpress.com
e. info@canconsulting.net
Phone/SMS/Whatsapp: +62-81-9010-11177, +62-24-70137070