PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN SPT WPOP 1770SS

Tahun Pajak
Kolom Tahun Pajak diisi dengan tahun pajak yang sesuai. Contoh: atas pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2014, maka kolom tahun pajak diisi dengan 2014.
SPT Pembetulan ke-…
Kotak SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang (x) dan kolom ke-… diisi dengan angka banyaknya melakukan pembetulan jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Pembetulan. Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Normal maka kotak SPT Pembetulan dan kolom ke-… tersebut tidak perlu diisi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nama Wajib Pajak
Kolom ini diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama Wajib Pajak.
A. Pajak Penghasilan
1.    Penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya.
a.    Jumlah penghasilan bruto dalam negeri  sehubungan dengan pekerjaan dapat diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10 atau bukti pemotongan PPh pasal 21 (tidak final). Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja maka kolom ini diisi dengan hasil penjumlahan dari keseluruhan penghasilan bruto yang tercantum pada setiap bukti pemotongan  PPh pasal 21 yang diterimanya.
Catatan:
Tidak termasuk penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh 21 apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK). Penghasilan ini dimasukkan dalam Bagian B Nomor 8: Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final.
b.    Penghasilan neto dalam negeri lainnya di antaranya meliputi royalti, sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah perlombaan, keuntungan pengalihan harta dll.
2.    Pengurangan
Pengurangan ini merupakan pengurangan atas penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang meliputi biaya jabatan, biaya pensiun serta iuran pensiun dan iuran THT yang dibayarkannya oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kolom ini dapat diisi dengan jumlah pengurangan yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 13 atau 1721-A2 angka 13.
Catatan:
Tidak termasuk pengurangan atas penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh 21 apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai Kepala Keluarga (KK).
3.    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Kolom ini diisi dengan jumlah PTKP yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 17 atau 1721-A2 angka 16.
TK    : Tidak kawin
K    : Kawin
K/I    : Kawin, isteri mempunyai penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami
Berdasarkan status Anda, isilah kotak yang terdapat pada sebelah kanan status tersebut dengan angka banyaknya jumlah tanggungan, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Berikut ini tabel besarnya PTKP dalam setiap status dan banyaknya tanggungan:
Status TK (Tidak Kawin)
TK/0    : 24.300.000,-
TK/1    : 26.325.000,-
TK/2    : 28.350.000,-
TK/3    : 30.375.000,-

Status K (Kawin)
K/0    : 26.325.000,-
K/1    : 28.350.000,-
K/2    : 30.375.000,-
K/3    : 32.400.000,-

Status K/I (Kawin, isteri mempunyai penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami)
K/I/0    : 50.625.000,-
K/I/1    : 52.650.000,-
K/I/2    : 54.675.000,-
K/I/3    : 56.700.000,-

CAN CONSULTING
Jasa akuntansi | Standar operasi prosedur | Pembukuan | Review laporan keuangan | Audit | Software akuntansi
http://www.canconsulting.net / http://www.ccaccounting.wordpress.com
e. info@canconsulting.net
Phone/SMS/Whatsapp: +62-81-9010-11177, +62-24-70137070