Pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2014 jatuh pada tanggal 31 Maret 2015 sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 3 ayat 3(b).

SIAPA YANG WAJIB MELAPORKAN SPT TAHUNAN?
Yang pasti bagi siapa yang telah memiliki NPWP wajib menghitung dan menyampaikan SPT Tahunan ke Kantor Pelayan Pajak. Ada banyak orang merasa tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan karena perusahaan atau institusi tempat dia bekerja telah memotong PPh pasal 21setiap bulannya. Pendapat ini salah, karena kewajiban perusahaan untuk memotong PPh pasal 21 berbeda tujuannya dengan kewajiban Wajib Pajak Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya. Perusahaan hanya melaksanakan kewajibannya sebagai pihak pemotong. Dan bukti potong PPh pasal 21 yang diberikan perusahaan/institusi inilah yang menjadi dasar perhitungan dan dilampirkan oleh WP Pribadi di SPT Tahunan-nya.
SANKSI JIKA TIDAK MELAPORKAN SPT TAHUNAN
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) . Di samping itu apabila ada kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan, jika tidak, akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
BENTUK DAN JENIS FORMULIR SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI.
Perlu diketahui ada tiga jenis dan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu;
1. Formulir 1770
2. Formulir 1770S
3. Formulir 1770SS.
Ketiga jenis SPT ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan jenis pekerjaan dan besaran penghasilan bruto setahun. Wajib Pajak Orang Pribadi hanya akan mengisi salah satu dari ketiga jenis SPT tersebut.
PELAPORAN SPT TAHUNAN
Ada tiga cara untuk menyampaikan Pelaporan SPT Tahunan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak yaitu;
1. Secara Langsung
2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
3. Dengan cara lain yaitu jasa kurir atau e-filing.
PELAPORAN PAJAK SECARA LANGSUNG
Setelah mengisi menghitung pajak sendiri dan mengisi formulir SPT (hardcopy) maka anda datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tersebut. Biasanya di KPP akan ada nomor antrian karena banyaknya wajib pajak yang melaporkan SPTnya secara bersamaan. Lama antrian tergantung banyaknya WP yang antri.
PELAPORAN PAJAK MELALUI POS
Jika tidak memungkinkan melaporkan secara langsung ke KPP, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT melalui jasa pos dan harus menyimpan bukti pengiriman surat dari pihak pos sebagai bukti penyampaian SPT.
PELAPORAN PAJAK SECARA ON-LINE MELALUI E-FILING
Jika ingin melaporkan SPT Tahunan PPH WP Orang Pribadi secara cepat tanpa perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak, Dirjen Pajak menyediakan layanan secara online melalui aplikasi e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di http://www.pajak.go.id. Sisetem ini menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:
1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Ada tujuh keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs DJP, yakni:
1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24×7);
2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk dapat melakukan e-Filing, melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut meliputi:
1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.
2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs DJP paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.
Sumber tulisan :
1. http://www.pajak.go.id
2. https://efiling.pajak.go.id/index

CAN CONSULTING
Jasa akuntansi | Standar operasi prosedur | Pembukuan | Review laporan keuangan | Audit | Software akuntansi
http://www.canconsulting.net / http://www.ccaccounting.wordpress.com
e. info@canconsulting.net
Phone/SMS/Whatsapp: +62-81-9010-11177, +62-24-70137070

Cara Melaporkan SPT Pajak secara Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaharuan untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan. Kali ini, DJP memastikan pelaporan SPT melalui electronic filing atau e-filing hanya memakan waktu yang singkat, yakni cukup lima menit saja.

Bagaimana caranya? Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani menjelaskan, e-filing di program untuk bekerja lebih cepat daripada pengisian SPT Tahunan secara manual. Saat ini, DJP sudah menyediakan pendaftaran SPT melalui e-filing untuk formulir 1770 s dan 1770 ss, sesuai tingkat penghasilan WP.

Apakah itu e-filing? e-filing adalah salah satu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dapat dilakukan secara online dan realtime melalui website.
e-filing dapat dilakukan melalui 3 (tiga) tahap yaitu
1. Memperoleh E-FIN (Electronic Filing Identification Number)
2. Mengisi SPT Tahunan
3. Melaporkan SPT Tahunan
Langkah Pertama –> Memperoleh E-FIN (Electronic Filing Identification Number)
Untuk mendapatkan E-FIN, kita langsung saja datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa
• Fotocopi NPWP
• Fotocopi KTP
• Mengisi Formulir Permohonan
Setelah permohonan diisi, lampirkan fotocopi NPWP dan KTP untuk diserahkan ke petugas yang ada, proses yang diperlukan pada umumnya adalah satu hari.
Langkah Kedua –> Mengisi SPT Tahunan
Setelah mendapat E-FIN,
• Lakukan registrasi via http://efiling.pajak.go.id .
Lakukan verifikasi. Verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan. Dalam hal verifikasi, email yang akan diterima oleh WP adalah link aktivasi. Jadi, WP wajib melakukan verifikasi melalui link aktivasi yang dikirimkan melalui email untuk bisa menggunakan pelaporan SPT melalui e-filing. Pastikan email yang didaftarkan adalah benar
• Aktivasi dengan membuka email yang telah kita daftarkan tadi, kemudian klik link yang sudah diterima
• Memuat SPT kita. Klik menu SPT 1770 S Wizard, atau SPT 1770 S, atau SPT 1770 SS. Anda akan dipandu dengan wizard.

Langkah Ketiga –> Melaporkan SPT Tahunan
Ketika kita sudah mengisi SPT Tahunan, langkah terakhir adalah mengirimnya, caranya adalah
• Meminta Kode verifikasi yaitu dengan memilih data SPT – Klik tombol “request token” – buka email untuk mendapat kode verifikasi.
• Mengirim SPT dengan memilih data SPT – Klik tombol KIRIM – Masukkan kode verifikasi tadi.
Selain e-filing, untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan SPT tahunan, juga disediakan layanan langsung dari kantor pajak terdekat seperti pojok pajak, drop box, dan mobil pajak. serta, bisa juga melalui kantor pos dan ekspedisi
Kami menyediakan Jasa Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Oribadi dan PPh Badan. yaitu berupa pengisian 1770 ss, 1770s, 1770 dan 1771 termasuk SPT PPh pasal 21 1721 A1 (untuk form 1770ss, 1770s dan 1770). Jika ada yang diinginkan ditanyakan, silahkan jangan sungkan menghubungi kami.

CAN CONSULTING
Jasa akuntansi | Standar operasi prosedur | Pembukuan | Review laporan keuangan | Audit | Software akuntansi
http://www.canconsulting.net / http://www.ccaccounting.wordpress.com
e. info@canconsulting.net
Phone/SMS/Whatsapp: +62-81-9010-11177, +62-24-70137070